Kemenkeu Catat Nilai Aset Tanah 12 PTNBH Rp161,30 Triliun

Foto: kemenkeu

POTENSINETWOK.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga tahun 2022 mencatat nilai barang milik negara (BMN) berupa tanah di 12 Perguruan Tinggi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Adapun nilai dari BMN tersebut mencapai Rp161,30 Triliun.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, pada media briefing, Jumat (28/01) menjelaskan, jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua, yakni kekayaan awal PTNBH berupa aset non tanah dan BMN berupa tanah.

Hingga saat ini, secara keseluruhan nilai aset kekayaan awal 12 PTNBH adalah Rp22,05 triliun, sedangkan nilai BMN berupa tanah adalah Rp161,30 triliun.

Baca Juga:  Program Dana Bergulir Sasar Warga Desa Tenjolaya, Kades Somantri Berharap Bisa Tingkatkan Ekonomi

Sebanyak 12 dari 16 PTNBH yang ditetapkan Pemerintah pada 2021 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), telah ditetapkan nilai kekayaan awalnya.

Sedangkan, empat perguruan tinggi lainnya, lanjut dia, yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang, dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses penetapan nilai kekayaan awal (PNKA).

Tri juga menjelaskan, masing-masing jenis aset tersebut dikelola dengan mekanisme yang berbeda sesuai PP Statuta PTNBH dan PP 26 tahun 2015.