POTENSINETWORK.COM – Dalam menyamakan persepsi dan pemahaman, pelaksanaan, dan pemanfaatan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBHCHT) Tahun 2022 Provinsi Jawa Barat di Bidang Penegakan Hukum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan DBHCHT Tahun 2022, di Hotel Harmoni Garut
27 – 28 Januari 2022.
Rakor yang dibuka Sekda Jabar dengan ini dihadiri 90 orang peserta, terdiri atas bebagai unsur di antaranya Direktur Satpol PP dan Linmas Kementerian Dalam Negeri, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Jawa Barat, Sekertariat DBHCHT Provinsi Jawa Barat, Kepala Satpol PP 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, dan dekan FISIP Universitas Langlangbuana baik secara daring maupun luring.
Kasatpol PP Jabar, H Ade Afriandi, dalam paparannya, menjelaskan, kegiatan tersebut dibagi beberapa sub-kegiatan, mulai rapat persiapan dan koordinasi, hingga Training of Trainer (TOT) identifikasi pita cukai ilegal, dan Bimbingan Teknis Intelejen sebagai bentuk pengembangan kompetensi untuk mendukung kegiatan di lapangan.
Dalam implementasinya, lanjut dia, Satpol PP Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Universitas Langlangbuana sebagai bentuk skema pentahelix ABCGM.
Selain itu, lanjut dia, tahapan lainnya kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, pengumpulan Informasi hingga operasi bersama.
Satpol PP Jabar juga akan melaksanakan Benchmarking di Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur dan Riau dengan tujuan menambah wawasan, pengalaman, pengetahuan, serta pandangan akurat untuk peningkatan kinerja organisasi.
Mrnurut Ade, DBHCHT tahun 2022 tidak hanya untuk operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Jawa Barat.