Komitmen KSSK Dorong Aktivitas Ekspor, Berikan Kontribusi Signifikan bagi Perekonomian

Ilustrasi. (Foto: kemenkeu)

Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan perpanjangan batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) sampai dengan 31 Desember 2022 dalam rangka mengurangi dampak pandemi kepada eksportir, memanfaatkan momentum peningkatan permintaan negara mitra dagang dan kenaikan harga komoditas dunia.***

Baca Juga:  Ratusan Juta Warga Menuju Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Gandeng Filantropi Penuhi Target Penurunan Emisi