POTENSINETWORK.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah, mengapresiasi, kerja sama yang dibangun dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Karena dari hasil MoU yang dibangun sejak, September kemarin, pihaknya mampu menarik piutang pajak sekitar Rp 7 miliar lebih.
” Dalam kurun waktu sebulan, Januari 2022, tunggakan piutang pajak berhasil kita tarik hingga Rp 7 miliar,” jelasnya saat ditemui di Soreang, Kamis (3/2).
Capaian tersebut ujarnya, karena adanya bantuan hukum non litigasi wajib pajak (WP) dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kabupaten Bandung.
Dia mengatakan, pada Januari kemarin, pihaknya menyerahkan 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Kabupaten Bandung, untuk melakukan negosiasi kepada WP yang belum membayarkan kewajibannya.
Saat ini kata Erwan, sasarannya baru sebatas WP menengah keatas yang mayoritasnya industri dan bisnis, baik hotel, restoran msupun tempat hiburan.
“Sekarang Rp7 miliar lebih (tercapai) dari tiga WP,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan menggandeng JPN itu tujuannya bukan untuk menakut-nakuti WP.