Tetapi, dikarenakan sudah berkali-kali, pihaknya melakukan penagihan kepada WP tidak menemukan titik terang, sehingga dikemas dengan kegiatan penyerahan SKK kepada JPN.
“Kajari beserta jajaran memanggil WP datang, proses disitu, mediasi tercapailah kesepakatan mau bayar kapan. Jadi, supporting terhadap pendapatan pajak daerah,” ungkapnya.
Erwan menerangkan, ukuran kinerja Bapenda terhadap sepuluh mata pajak, adalah sampai sejauh mana target pendapatan pajak dapat tercapai.
Pada 2021 sebelum ada perubahan, target pendapatan sebesar Rp 489 miliar, setelahnya menjadi Rp 560 miliar.
Jadi ada surplus pendapatan sebesar Rp41 miliar.
Surplus pendapatan tersebut, tuturnya, karena adanya intensifikasi pajak. Di antaranya, melakukan kerjasama dengan Kejari Kabupaten Bandung dalam hal penagihan.
“Upaya lainnya, adalah ekstensifikasi yang dilakukan oleh kita terhadap objek pajak yang belum ditetapkan jadi WP, ini masih banyak,” katanya.