GTKHNK35Plus Sampaikan Sejumlah Tuntutan Kepada DPRD Kab Bandung

Sejumlah guru honorer saat audiensi dengan Komisi gabungan DPRD Kab Bandung, di Geduang Banmus DPRD Kab Bandung, Soreang, Jumat (4/2/2021). Poto:Dra

Selain itu mereka juga menuntut soal kesejahteraan guru honorer yang mereka anggap masih jauh dari sejahtera.

“Sangat ironis ketika Pemkab Bandung memperhatikan guru ngaji baru dengan insentifnya, sementara kesejahteraan guru honorer tidak disentuh dari kebijakan kebijakan pemerintah yang ada. Bahkan kalah dengan guru guru ngaji yang baru, sedangkan kami yang sudah mengambil belasan bahkan puluhan tahun belum sejahtera,’ ujar Ripan, usai dengar pendapat.

Kemudian Ripan mengatakan, terkait dana BOS yang 50 persen, ternyata prateknya di lapangan, belum maksimal, sedangkan pusat sudah mengintruksikan supaya dana BOS untuk kesejahteraan boleh digunakan. “Namun pada prakteknya di lapangan ironis sekali, tergantung kebijakan kepala sekolah masing-masing,’ ujarnya.

Baca Juga:  Bedas Pisan! Bupati Bandung Angkat 6.900 PPPK dan CPNS di Lingkungan Pemkab Bandung

“Kemudian kami juga menuntut agar guru honorer diberikan SK bupati supaya menjadi honor daerah (Honda) untuk melengkapi persyaratan tes PPG, kami terkendal itu,” kata Ripan yang mengaku saat ini jumlah anggota GTKHNK3plus mencapai sekitar 6000 orang.

Anggota dewan dari Komisi A, Tedi Surahman mengatakan, ada tuntukan terkait formasi dan kebijakan hasil seleksi.

“Nah urusan kebijakan itu kewenangannya kan di pusat, kalau daerah hanya menentukan formasi, mengangkat dan merekrut, jadi pertanyaan yang disampaikan mereka lebih banyak kebijakan yang disampaikan oleh kementrian. Karena itu kita akan mengajak mereka untuk melakukan koordinasi ke Jakarta sekalian,” kata Tedi.

Baca Juga:  Serap Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sambangi Warga Panundaan

Terkait dengan kesejahteraan dan status guru honor, imbuh Tedi, kewenangannya memang ada di Kabupaten Bandung. “Ini sudah dianggarkan, tadi sudah disanpaikan kepada mereka, sudah dianggarkan, dihitung oleh Komisi D dengan Disdik, tinggal regulasinya atau Perbupnya belum ada, kalau Perbupnya keluar anggaran itu bisa dikeluarkan,” tambahnya