GTKHNK35Plus Sampaikan Sejumlah Tuntutan Kepada DPRD Kab Bandung

Sejumlah guru honorer saat audiensi dengan Komisi gabungan DPRD Kab Bandung, di Geduang Banmus DPRD Kab Bandung, Soreang, Jumat (4/2/2021). Poto:Dra

POTENSINETWORK.COM — Sejumlah perwakilan guru yang tergabung dalam Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori 35 tahun plus (GTKHNK35Plus) Kabupaten Bandung memohon DPRD Kabupaten Bandung, turut memperjuangkan nasib mereka.
Terutama ribuan anggotanya yang saat ini belum diangkat, baik jadi ASN atau PPPK. Mereka juga menuntut soal kesejahteraan.

Permohonan tersebut disampaikan GTKHNK35plus saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Bandung, Jumat siang (4/2/2022).

Mereka diterima Komisi gabungan DPRD Kabupaten Bandung, di ruang Banmus, Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang. Hadir Ketua Komisi D Maulana Fahmi, Wakil KetuanKomisi D Cecep Suhendar dari Komisi A Tedi Surahman dan anggota lainnya, serta Kepala BKPSDM, Ahmad Djohara, serta dari Dinas Pendidikan diwakili Kabid SMP, Drs Rucita,

Baca Juga:  APBD-P Kabupaten Bandung 2022 Sebagian Difokuskan Sikapi Inflasi Daerah

Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan terkiat permasalahan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori 35 tahun plus ini. Terutama tentang regulasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan evaluasi hasil pengumuman tes PPPK guru tahun 2021.

Dalam kesempatan itu, Ketua GTKHNK3plus Kabupaten Bandung, Ripan Sopardani, S. Pd, menyampaikan tuntutan kepada Pemkab Bandung. Antara lain, dewan agar mengusulkan kuota Guru PPPK 2020 yang tertera di Dapodik atau sesuai dengan formasi yang dibutuhkan setiap sekolah masing masing.

Baca Juga:  Ketua Komisi B Ini Wacanakan Urus SIM dan Masuk Sekolah Harus Lampirkan Bukti Lunas PBB

Kemudian mengangkat semua peserta test ASN PPPK tahun 2021 yang telah memenuhi Lulus Passing Grade dan ditempatkan di sekolah masing-masing tanpa memperhitungkan linearitas kualifikasi pendidikan, seperti pengangkatan ASN PPPK tahun 2019.

Mereka juga menuntut Pemkab Bandung untuk memprioritaskan dan mengangkat peserta test ASN PPPK tahun 2021 yang sudah lulus Passing Grade tahun 2022.