Hukrim  

Apalagi Disembunyikan, KDRT tak Dibenarkan

Ilustrasi.(Foto: jitunews.com

Untuk itu, menurutnya pula, ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama, dari aspek hukum, saat ini sudah ada UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Maka, lanjutnya, harus dilakukan upaya serius untuk menyosialisasikannya ke seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, harus ada penegakan hukum secara konsisten.

Untuk itu diperlukan adanya sensitivitas bagi seluruh aparat penegak hukum.

“Dalam upaya penegakan hukum ini, peran negara sangat penting,” kata pria yang akrab dipanggil Alex ini.

Baca Juga:  Satpol PP Gelar Operasi Pekat, Tujuh Pasangan Mesum Digerebek di Kamar Hotel

Kedua, ia sebut, aspek kesadaran kolektif masyarakat.

Ini, ujarnya, terkait dengan upaya penyadaran masyarakat pada kesetaraan dan keadilan relasi laki-laki dan perempuan.