POTENSINETWORK.COM – Kementerian Agama menegaskan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak bisa dibenarkan.
Penegasan ini disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Kemenag, Isfah Abidal Aziz.
“Segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri. Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini,” katanya di Jakarta, Sabtu (5/2/2022).
“Relasi laki-laki dan perempuan harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan,” ujar dia.
Isfah mengaku prihatin, KDRT masih terjadi dan umumnya yang menjadi korban adalah pihak perempuan.
Untuk mengatasi masalah KDRT, menurut dia,harus menggunakan pendekatan yang komprehensif meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak.
“Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif,” katanya.