Maka dengan bermodalkan bukti bukti yang valid tersebut kami selaku kuasa hukum dari Subagya (Penggugat) akan menguji kebenaran di Pengadilan Negeri Bandung yang persidang perdana akan digelar pada tanggal 17 Februari 2022.
Sementara menurut Ir. Subagya MT mengatakan terkait Musprov Inkindo Jabar tanggal 10 Januari 2022 lalu yang mana hasil pemungutan suara telah terbuka sebelum waktunya.
“Atas kejadian tersebut diduga ada cacat hukum dalam proses Musprov Inkindo Jabar. Sehingga saya ingin mencari keadilan dengan menggugat melalui PN Bandung,”paparnya.
Dalam kesempatan yang sama ketua tim sukses Subagya, Deny Zaelani berharap bahwa kejadian Musprov INKINDO Jabar yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2022 di Masone Pine Hotel Kota Baru Parahiyangan Kab. Bandung Barat ada keadilan dan kebenaran.
“Saya berharap keadilan dan kebenaran bukan pembenaran dapat di buktikan di Pengadilan Negeri Bandung semoga pemilihan Inkindo Jabar Ke depan tidak terulang lagi. “harap Deny Zaelani.
Seperti diketahui Subagya menjadi kandidat terkuat dalam Musyawarah Provinsi Jabar ke –X (Musprov) di pemilihan Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Jabar Periode 2022 – 2026.