Khutbah Jum’at: Filsafat Shalat

ALAHUMMA Baariklanaa Fiirajaba Wasy-sya’baana. Waballighnaaramadhaana Wahashil Maqaashidina.

Waba’du! Alhamdulillah kita bisa mengecap hidup dan kehidupan di awal bulan mulia ini, yaitu Rajab, tepatnya di tahun 1443 Hijriyah. Hal utama yang dapat kita peroleh dari bulan Rajab adalah terlestarikannya hikayat dan kisah Rasulullah saw ketika menerima panggilan Allah swt sekaligus pengesahan hukum ibadah pokok bernama shalat.

Di season kecil ini, insyaallah kita akan mengungkap shalat dari sudut pandang filsafat sebagaimana para jumhur ulama membahasnya.

Apa itu filsafat atau falsafah? Menurut arti kalimah, filsafat adalah istimbatul majehul minal ma’lumi, memahami hal yang tadinya tidak dimengerti dari hal yang sudah dimengerti.

Dengan demikian perlu juga diulas tentang satu qaidah ushul fiqih: malaayatimul wujubu illa bihi fahuwa waajibun, sesuatu yang dengannya akan sempurna hukum wajib, maka perkara tersebut ikut menjadi wajib.

Contoh ringannya adalah seorang suami meminta air minum kepada istrinya, pada permulaannya yang dibutuhkan hanyalah air minum akan tetapi muncullah banyak hal yang menyokong terwujudnya air tersebut, seperti gelas, dispenser, baki, perjalanan memasak air, mengambil air dari dapur ke hadapan suami dll.

Para Pembaca Yang Budiman!
Kita coba mengungkap filsafat shalat.

Penulis: Uatadz Emha Ubaidillah