” Jangan menghambat untuk pembuatan warkah, selama tidak melanggar dan tidak salah. Bagi yang diragukan dan salah, silakan diselesaikan dengan cara aturan perundang-undangan,” imbaunya.
Dia menjelaskan, dengan dibuatnya zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Dadang berharap, bisa diimplementasikan dengan baik utamanya dalam hal peningkatan pelayanan.
Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk semangat untuk melakukan percepatan dan perubahan.
Disamping menyelesaikan sertifikat untuk masyarakat, juga dibangun upaya untuk menertibkan Pajak Bumi dan Bandung. Jika BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung disinergikan akan sangat baik.
“Kalau BPN bidangnya jelas, luasan lahannya juga jelas, titik lokusnya jelas, koordinatnya jelas, kalau ini disinergikan antara Bapenda dan BPN ini luar biasa dan top banget,” tutur Dadang.
“Artinya akan terukur nanti, tidak ada kesalahan pas langsung pembenahan termasuk penyempurnaan luasan, nama wajib pajak dan sebagainya ini kan sempurna, kita akan tindaklanjuti dengan konkretnya tahun ini,” papar Dadang.
Sementara, kepala BPN Kabupaten Bandung Ir. Julianto, menjelaskan,
pencanangan zona integritas ini dilakulan menuju kantor ATR/BPN yang bersih, bebas dari KKN dan pungli.