Dengan Bantuan JPN Brata Tagih Piutang di Ratusan Nasabah

POTENSINETWORK.COM – Bantuan hukum non litigasi kembali diberikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Kali ini pendampingan hukum diberikan pada PT BPR Brata yang dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Brata meminta bantuan JPN untuk melakukan negosiasi, permasalahan pencarian aset dan penagihan piutang bank.
 
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Sunarko melalui Kasie Perdata dan Tata Usaha (Datun), Noordien Kusumanegara, mengatakan, JPN Kejari Kabupaten Bandung mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari lembaga penjamin simpanan sebanyak 673.
 
“Ada beberapa nasabah, kurang lebih 673, dengan SKK tersebut JPN akan melakukan tindak lanjutnya dengan mengundang para nassbah tersebut,” jelasnya melalui pesan suara, Selasa (15/2).

Baca Juga:  Dukung Presidensi G20 Indonesia, Islamic Development Bank Lakukan Kolaborasi di Tiga Area

“Kita jadwalkan minggu depan, secara bertahap, dengan harapan para nasabah segera melunasi kewajibannya,” tambah Noordien.
 
Sementara itu, Ketua Tim Likuidasi PT BPR Brata Nusanatara (Dalam Likuidasi), Desia Tridian mengungkapkan, pihaknya sangat terbantu bekerjasama dengan JPN, utamanya dari sisi hukum.