Apalagi kondisi sekarang, imbuhnya, debitur yang sulit dan tidak kooperatif.
“Alasan nasabah menunggak itu macam-macam, ada yang tidak punya kemampuan bayar, ada yang enggak kreatif, tidak mau menyelesaikan kewajiban,” ujar Desia.
Harapannya, dengan bantuan JPN ada efek jera kepada nasabah yang bandel, supaya tertib hukum, serta sadar dan mau menyelesaikan kewajibannya.
Menurutnya, tim likuidasi merupakan, pihak yang ditunjuk oleh LPS untuk menyelesaikan permasalahan perbankan yang ijin usahanya dicabut oleh OJK dan diambil alih oleh LPS.
Nilai tunggakan yang paling besar dari nasabah kata Desia, sekitar Rp100 juta.
“Total tunggakan agak besar, karena saat bank dicabut ijin usahanya pada Oktober 2020, itu tersisa Rp6 miliar,” pungkasnya. ***