Ratusan Buruh di KBB Gelar Unjuk Rasa Tolak Kepmenaker 2 Tahun 2022

POTENSINETWORK.COM
Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja Kabupaten Bandung Barat, kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa, (22/2).

Aksi tersebut, sebagai bentuk protes terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang, Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Permenaker dianggap merugikan bagi para pekerja/buruh.

“Kita menyuarakan aspirasi seluruh pekerja untuk menolak Permenaker nomor 2 tahun 2022, pemerintah terlalu memaksakan aturan itu,” kata Ketua Koalisi Serikat Pekerja, Kabupaten Bandung Barat, Dede Rahmat di Padalarang.

Baca Juga:  Yayasan Ibadurrahman Pasirjambu Salurkan 250 Paket Sembako ke Yatim dan Duafa

Selain dipaksakan, Dede menilai, pemerintah terlalu ikut campur dalam mengatur uang pekerja, karena JHT itu murni merupakan uang buruh yang dipotong setiap gajian.

“Adapun tambahan, itu merupakan kewajiban perusahaan,” ujarnya.

“Jadi tidak ada sedikit pun uang pemerintah, tetapi pemerintah ikut mengatur yang mana aturan tersebut justru merugikan para pekerja,” tambahnya.