Diaturan sebelumnya, Dede menerangkan, dana JHT itu dapat dicairkan manakala pekerja tersebut sudah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Adapun masa tunggunya itu kurang lebih 3-2 hari.
“Sekarang ini bisa dicairkan JHT manakala si pekerja ini sudah berusia 56 tahun. Terbayang, pekerja ini di PHK dalam usia 35 tahun, dia harus menunggu pencairannya selama 20 tahun lebih,” paparnya.
Dalih Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI yang menyatakan, adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Menurut Dede, JKP tersebut bukanlah sebuah solasi bagi pekerja.
“Karena nilainya yang sangat rendah, kemudian JKP itu adalah aturan turunan dari Undang-Undang Ciptakerja, yang dimana sampai saat ini kita menolak dan nilainya tidak seberapa JKP itu,” ucapnya.
Dede pun meminta agar Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu bisa dicabut dan dikembalikan kepada aturan sebelumya, yang mana dalam aturan tersebut bahwa dana JHT itu bisa dicairkan manakala pekerja sudah kehilangan pekerjaannya.
“Kedua kita minta copot Menaker. Karena Menaker sekarang dipandang oleh kita selalu membuat aturan yang tidak ada keberpihakan terhadap pekerja,” terangnya.