Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan aksi unjuk rasa. Bahkan, jika Permen tersebut tetap diberlakikan oleh pemerintah, buruh KBB mencancam bakal melakukan aksi mogok daerah.
“Ketika Permen ini tetap diberlakukan para pekerja di KBB mengancam untuk melakukan mogok daerah, dan kita akan berbondong-bondong bersama untuk keluar dari kepesertaan BPJS ketenagakerjaan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan mengatakan, ada tiga tuntutan dari ratusan pekerja tersebut diantaranya, mereka meminta Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut dicabut.
“Kemudian, mereka meminta diberhentikannya Menteri Tenaga Kerja (Menaker). Mendorong DPR RI menggunakan hak interpelasinya untuk mempertanyakan kebijakan dikeluarkannya Permenaker ini,” kata Bagja usai audensi.
Bagja menilai, dikerluarkannya Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut betul-betul mencedrai asas kemanusian dan keadilan.
“Kalau melihat asas kemanusiaan ini kan tidak manusiawi, disaat pandemi Covid-19, PHK dimana-mana. Eh malah, kemudian keluar permenaker ini, bukanya membantu kesulitan rekan buruh,” ujarnya.
Padahal, menurutnya, mereka butuh JHT segera dicairkan untuk menopang kehidupan hingga memiliki pekerjaan baru. Tiba-tiba dalam aturan tersebut, bisa dicairkan diusia 56 tahun.