Kemenag Bantah Yaqut Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan, sebab, itu bagian dari syiar agama Islam.

Edaran yang Menag terbitkanmenurut dia juga, hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

“Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Peringati Hari Puisi Nasional, Yana Ajak Budayawan Pulihkan Ekonomi

“Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” katanya.***