Terkait Kepemilikan Tanah, DPRD Kab.Bandung : Tunda Pembangunan RSUD Kertasari

Foto : yanto setianto

POTENSINETWORK.COM – DPRD Kabupaten Bandung meminta, agar pembangunan RSUD Kertasari ditunda terlebih dulu, menunggu hingga jelasnya status kepemilikan lahan calon lokasi rumah sakit tersebut.

” Bila status kepemilikannya belum jelas, PUTR tidak memulai pembangunan dulu,” tegas Ketua Komisi C, DPRD Kabupaten Bandung, Yanto Setianto dalam Whats App – nya, Kamis ( 24/2) malam.

Sesuai informasi Camat Kertasari, Nardi Sunardi, jelasnya, ternyata lahan seluas 12 ribu lebih meter itu, milik negara yang dikelola PTPN VIII.

Namun, pada Desember 2022, masa kontrak PTPN sudah habis.

Baca Juga:  DPRD Jabar Sesalkan Kantor ESDM V Sumedang Berbagi Tempat Dengan Venue Pencak Silat

“Jadi kami mengingatkan, bila status kepemilikannya belum jelas tidak memulai pembangunan dulu,” imbuhnya.

Selain itu,legislator Golkar ini berharap, saat pembebasan lahan, Pemkab Bandung harus memperhatikan hak para penggarap.

Sebab imbuhnya, selama ini lahan tersebut digarap masyarakat dengan menanam berbagai jenis tanaman di antaranya, kopi.