Sementara, Yanto mengatakan, sesuai tufoksi Komisi C, dirinya bersama anggota komisi didampingi Sekdis DLH, Kabid Tanah Disperkimtan, Dinkes serta staf Tata Bangunan Gedung DPUTR meninjau Progress rencana pembangunan RSUD Kertasari, Kamis (24/2).
Menurutnya, kunjungan itu merupakan antisipasi karena sebelumnya Komisi C di demo ratusan anggota ormas, yang menyampaikan adanya pembangunan yang dianggap melalaikan perijinan, serta melanggar analisis dampak lingkungan (amdal).
Yanto berharap, semua pembangunan di wilayah Kabupaten Bandung tidak melanggar tata ruang, baik bangunan swasta maupun pemerintah daerah, propinsi dan pusat.
Sesuai infomasi yang didapat,
RSUD tersebut rencana dibangun di atas lahan, seluas 12 ribu lebih m2 dengan kapasitas tempat tidur 93 buah.
Sedangkan anggaran yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit daerah itu, sebesar Rp 30 miliar.
” Kata Sekdis LH, jikan bangunan di atas 10 ribu meter, harus dilengkapi amdal,” paparnya.
Sementara bidang bangunan gedung, DPUTR Kabupaten Bandung menegaskan, pembangunan RSUD tersebut tidak perlu dilengkapi amdal, karena lahan yang digunakan hanya 3.500 m dengan tempat tidur sebanyak 50 buah. ***




