Jika benua Australia penduduknya 25 juta, lanjut dia, jadi Jawa Barat penduduknya hampir 50 juta sehingga peraturan tata ruang ini sangat strategis.
“Lalu semua bertanya mengapa petani tidak sejahtera, karena lahannya rata-rata di Indonesia ini setiap petani itu paling top 0,5 hektar sementara di Australia petani itu makmur karena pengelolaannya 200 hektar, mungkin para tokoh masyarakat sering berinteraksi dengan masyarakat bagaimana pentingnya menjaga aset tanah, jadi masyarakat jangan mudah menjual tanah pertahankan karena itu peningkatan harganya berlipat-lipat,” ujar Ru’yat.
Maka, menurut dia, Perda RTRW ini menjadi penting apalagi untuk Kabupaten Bogor, misalnya terkait rencana pemekaran Bogor Barat yang harus segera di tindaklanjuti.
Namun, pemekaran itu,ia sebut belum bisa terealisasi karena pemerintah pusat belum mencabut moratorium CPDOB yang harus terhenti sementara karena adanya pandemi covid-19.
Iaberharap, sosialisasi Raperda RTRW tersebut bisa menjadi acuan dasar masyarakat dalam berkontribusi membangun Jawa Barat terutama Kabupaten Bogor.***