Dia mengatakan, sesuai dengan undang-undang nomor 9 tahun 1998, pelaksanaan aksi tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
Makanya, ujar Kusworo, petugas Kepolisian melakukan pengamanan terhadap tiga objek, yakni objek atau tempat unjuk rasa, peserta aksi dan masyarakat disekitarnya lokasi demo.
“Saya telah minta kerjasamanya, agar para peserta unjuk rasa melaksanakan aksinya tertib dan tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” tuturnya.
” Mereka berkomitmen melaksanakan aksi dengan aman dan damai,” pungkasnya. ***








