POTENSINETWORK.COM — Sepasang suami istri (pasutri) terpaksa harus berurusan dengan polisi, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan penjualan barang fiktif melalui media sosial/online.
Kedua pasutri berinisial TB (32) dan Rfa (30) ini diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga. Pada 7 dan 8 Februari 2022 lalu pasutri Rfa (30) dan TB (32) itu menjual kerudung dan tas melalui akun instagram @tania_tata44.
“Kedua tersangka ini menawarkan barang berupa hijab melalui akun instagram @tania_tata44,” kata Kusworo Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, (14/3/2022).
Hasil pemeriksaan, kata Kapolresta, pasutri ini mengaku melakukan aksinya karena terdesak ekonomi hingga akhirnya mempunyai inisiatif untuk menjual barang secara online.
Kemudian ada masyarakat berminat dan akan melakukan transfer. Namun pasutri tersebut malah memberikan nomor rekening milik orang lain.
Tersangka, tutur Kusworo, dalam aksinya menggunakan nomor rekening milik pedagang emas. Setelah korban mentransfer, pasutri ini mendatangi toko emas dan seakan-akan yang bersangkutan telah mentransfer untuk membeli emas.