“Tersangka menggunakan nomor rekening orang lain untuk mengaburkan identitas bukti rekening milik tersangka,” sambung Kusworo.
Salah seorang korban yang merasa curiga akhirnya melapor ke Polresta Bandung. Atas laporan tersebut, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pasangan suami istri tersebut berhasil ditabgkap beserta barang bukti.
Menurut Kusworo, sementara ini baru 1 orang yang telah melapor dan tidak menutup kemungkinan ada korban yang lainnya. Dari perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.232.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bisa dijerat pasal 45 A ayat 1 JO 28 dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.***






