Dalam pesan grouf whatAap BPNT dan PKH Sukakerta, oknum tersebut berinitial D, mengarahkan keluarga penerima manfaat (KPM) untuk belanja minimal dua paket sembako di agen e-waroeng tersebut.
Komponennya beras 10 kg, telur 1 kg, kacang 25 gram, minyak kelapa 1 liter, terigu 250 gram, gula pasir 250 gram.
Dalam hal ini DPD LSM Prabu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi N Rudiansyah, ketika dikonfirmasi awak media melalui telepon, oknum tersebut mengaku tidak ada yang mengarahkan penerima manfaat untuk belanja di e-waroeng.
“Tapi kenyataan para penerima manfaat lewat pesan grouf whatAap BPNT dan PKH Sukakerta, oknum tersebut mengarahkan keluarga penerima manfaat (KPM) untuk belanja minimal dua paket sembako di agen e-waroeng tersebut,” jelasnya.
N.Rudiansyah, mengatakan, sesuai peraturan Menteri Sosial Republik Publik Indonesia No 03, tentang tenaga kerjaan sosial Kecamatan ( TKSK ) ada seorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementrian Sosial dan Dinas Intentansi Sosial Provinsi.
N.Rudiansyah menyayangkan sikap penyalur yang secara tegas mengatakan wajib belanja di e-waroeng tersebut, dan dirinya juga berharap agar Kementrian Sosial dan Dinas Sosial ikut menindak tegas oknum tersebut.
Saat awak media konfirmasi lewat pesan WhatsApp ke TKS Kecamatan Sukawangi untuk minta klarifikasi terkait Bantuan BPNT tersebut, tidak mendapat jawab yang jelas.
“Ada apa emangnya bang, kan saya ada aja mohon maaf ya,” jawabnya.
Malah ketika dikonfirmasi yang kedua kalinya dan sampai berita ini ditulis, tidak ada jawaban sama sekali.***








