Kamaruddin mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan, untuk mensoyialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa.
“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” katanya.
Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi covid-19.
Bahkan MUI merekomendasikan,Pemerintah dapat melakukan vaksinasi covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19,” katanya.***