Vaksinasi Covid-19 tak Batalkan Puasa, Kemenag: KUA Agar Edukasi Umat

Ilustrasi. (Foto: beritayaho.com)

Kamaruddin mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan, untuk mensoyialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa.

“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” katanya.

Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi covid-19.

Bahkan MUI merekomendasikan,Pemerintah dapat melakukan vaksinasi covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca Juga:  Kementerian PUPR Targetkan Jalan Tol Padang - Sicincin Fungsional Juli 2024

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19,” katanya.***