POTENSINETWORK.COM – Sebagian masyarakat bertanya, bagaimana hukum vaksin covid-19 Saat menjalani puasa Ramadan. Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?
Dirjen Bimas Islam Kemenag,Kamaruddin Amin, menegaskan,vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa.
Hal itu menurutnya, sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
“Melakukan vaksinasi covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” ujarnya.
Kamaruddin menyebutka, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi covid-19 Saat Berpuasa.
Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa, Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, dan Sekjen MUI, Dr. H. Amirsyah Tambunan.