Duuh Miris Banget Kehidupannya Kini, Finalis KDI Ini Malah Harus Tidur di Penjara

Baju untuk tampil di panggung pun, diusahakan sendiri, bekalnya sebagai alumni Madrasah Aliyah Negeri Pelaihari.

Sebagian orang menganggap Leny Murdalisa mempunyai indera keenam.

Namun anak pasangan Erda Laila Wati dan Murniansyah ini malah sebaliknya. Ia menilai mimpi yang hadir hanya firasat semata.

“Pernah juga saya mimpi jatuh dari gunung. Saya pun mengira-ngira apa yang terjadi. Tak lama setelah itu, eh saya kena tipes,” urai wanita berusia 35 tahun ini kepada media.

Selepas dari KDI, Leny Murdalisa dikontrak oleh management TV selama dua tahun. Lalu pindah ke salah satu manajemen yang cukup terkenal di Ibu Kota Jakarta. Namun, itu kisah beberapa tahun lalu, sebelum kasus narkoba membuatnya kehidupannya berubah drastis.

Bahkan oleh jaksa, Leny Murdalisa disebut bukan saja pemakai, tapi bandar narkoba.
Leny Murdalisa yang terjerat kasus Narkoba telah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, beberapa waktu lalu.
JPU Mashuri menuntut hukuman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan menyatakan Leny Murdalisa terbukti melanggar pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak hanya Leny, komplotannya pun juga dibawa ke meja hijau dengan masing-masing peran yang berbeda. Terdakwa Rahmi, misalkan dituntut lebih lama 7 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Begitu pula, Hendri Wahyu, Bayu Indrawan dan Shelli Yani Iskandar dituntut hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.

Dari fakta persidangan kasus Narkoba yang menjerat Leny KDI cs, berawal dari penangkapan yang dilakukan petugas Polsek Banjarmasin Timur terhadap terdakwa Rahmi di halaman ATM HBI, Jalan Achmad yani Km 4,5, Banjarmasin pada Kamis (19/10) lalu, ketika hendak melakukan transaksi Narkoba.***