Hukrim  

PosIND Dukung Bea Cukai dan Polri, Ungkap Kiriman Narkotika dan Obat Terlarang Masuk Indonesia

bea
Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Bareskrim Polri dan Bea Cukai mengapresiasi kerjasama PosIND dalam menjaga negara dari masuknya narkoba ke Indonesia. (Foto: potensinwtwork.com/Istimewa)

JAKARTA, POTENSINETWORK.COM– PosIND mendukung langkah Bea Cukai dan Bareskrim Polri mengungkap kiriman narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) masuk ke Indonesia. Kolaborasi antarpihak tersebut berhasil mengungkap kurang lebih 20.000 pil ekstasi dari jaringan internasional.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri melakukan hal tersebut dan berhasil mengungkap jaringan internasional di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Turut hadir I Gusti Ketut Wijaya, VP Operation Control, mewakili Direktur Operasi dan Digital Service Pos Indonesia Hariadi.

Pada kesempatan tersebut, Bareskrim Polri dan Bea Cukai mengapresiasi kerjasama PosIND dalam menjaga negara dari masuknya narkoba ke Indonesia.

Baca Juga:  Produk Palsu Beredar di Masyarakat Capai Rp148,8 Miliar, Bea Cukai Ajak Masyarakat Daftarkan Barang Haki

“Kami PosIND mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran narkotika dan barang terlarang yang pengirimannya melalui Pos Indonesia,”kata Hariadi.

Menurut dia, Pos Indonesia akan terus berkolaborasi dengan Polri dan Bea Cukai dalam menjaga masuknya barang haram masuk ke Indonesia. Apalagi, narkoba adalah salah satu barang yang terlarang dalam layanan ekspedisi.

Sementara itu, joint operation Bea Cukai Pasar Baru dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman. Sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi serta 6 orang tersangka sindikat internasional berhasil diamankan dalam joint operation ini.

Baca Juga:  Tim Gabungan Tindak Tegas Perang Sarung di Garut, Wakapolres Ajak Masyarakat Laporkan Keluhan