Disperdagin Kab. Bandung Paksakan Dokumen Amdal ?
BANJARAN, POTENSINETWORK.COM – Amdal bertindak sebagai penjaga keamanan lingkungan berguna sebagai pedoman dalam pengelolaan lingkungan, pengembangan wilayah, pemenuhan prasyarat loan, serta sebagai rekomendasi proses perizinan selanjutnya.
Jika dokumen Amdalnya dipaksakan bagaimana dengan SK PBG nya?
Sebagaiamana yang sudah di publish POTENSINETWORK.COM pada edisi 21/02/2024, mengenai Amdal Pasar Sehat Banjaran “NGACO ?”
Bagaimana dengan SK-PBG-320413-15082023-001 Pasar Sehat Banjaran?
Ence Iing Ibrahim, Kabid Sarana dan Pelaku Distribusi Perdagangan Kabupaten Bandung menjelaskan kenapa 11.410 M2, bukan 14.410 M2, karena yang 3.000 M2 itu lahan Dishub, ada selisih 10 M2 dan itu sebenarnya hanya pencatatan saja dan sedang dibetulkan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), yang diubah Kartu Inventaris Barang (KIB) nya Dishub, Indag tidak. “Dan kalau itu kan tidak mengganggu secara keseluruhan, kan hanya beberapa meter saja”, ujarnya.
Penelusuran
Dalam penelusuran dan konfirmasi POTENSINETWORK.COM ke BKAD, Wahyudin, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), ketika ditemui di ruangannya menjelaskan, bukti kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Desa Banjaran Tahun 1988, luas tanah nya adalah 14.410 M2. Berdasarkan Surat Ukur atau Gambar Situasi tanggal 4 Juni 1988 Nomor 5152/1988, Lokasi A. 6.060 M2 Lokasi B. 2.810 M2 dan Lokasi C. 5.540 M2.
Dan berdasarkan KIB Tahun 2013 Luas Tanah Bangunan Terminal Darat, dengan Kode Barang 01.01.11.02.07. Register 0003 Tahun Pengadaan 2013 Terminal Banjaran adalah 3.420 M2, dan mengenai KIB nya “Dishub yang diubah, Indag tidak”, sampai saat ini belum ada permohonan untuk perubahan atau pun penghapusan dari Disperdagin ke BKAD, kata Wahyudin.
Wahyudin juga menjelaskan, untuk permohonan perubahan ataupun penghapusan tidak mudah, itu ranahnya Bupati, nanti Bupati yang mengeluarkan addendum, itu pun setelah para pihak dihadirkan antara Dishub, Disperdagin, BKAD, Asisten dan Sekda.
Kesimpulan
Berdasarkan keterangan Wahyudin, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Desa Banjaran Tahun 1988 seluas 14.410 M2, jika dikurang KIB Luas Lahan Terminal Banjaran 3.420 M2, cukup jelas . Disini ada selisih 420 M2. maka seharusnya Luas Lahan Pasar Banjaran Pada poin 1.5. Ringkasan Pelingkupan didalam Amdal Pasar Sehat Banjaran 2023, adalah 10.990 M2, bukan 11.410 M2 Seperti yang tertera didalam tabel 1.2 Status Lahan Rencana Revitalisasi Pasar Sehat Banjaran berdasarkan sumber dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung.
Untuk SPH (Surat Pernyataan Pelepasan Hak), benar semuanya ada 5 (lima) bidang,
1.SPH Nomor 01/PH/Kec/XII/2011 Tahun 2011, dengan luas 868 M2.
2.SPH Nomor 593,83/237/Pem/2012 Tahun 2012, dengan luas 2.258 M2.
3.SPH Nomor 311/03/Kec/2013 Tahun 2013, dengan luas 1.701 M2.
4.SPH Nomor 311/02/Kec/2013 Tahun 2013,dengan luas 80 M2.
5.SPH Nomor 311/01/Ke2013 Tahun 2013, dengan luas 446 M2.
Yang semuanya dikeluarkan oleh Camat Banjaran, dengan nilai perolehan sekitar Rp. 16 Miliyar.
Terkait dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPH) yang merupakan surat pernyataan bahwa pemilik tanah dengan sukarela bersedia melepaskan hak tanahnya bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan tidak menggantikan kedudukan sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak.
SPH hanya menjadi penegasan dan persetujuan bahwa si pemilik tanah telah melakukan perbuatan hukum berupa pelepasan hak atas tanah secara sukarela. Kemudian status tanah yang telah dilepaskan tersebut menjadi tanah negara bukan tanah hak. Dasar hukum pelepasan hak atas tanah diatur dalam pasal 27 , pasal 18 , pasal 34 dan pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.
Pasal 18
Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 27
Hak milik hapus bila :
a. tanahnya jatuh kepada Negara :
- karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18;
- karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya ;
- karena diterlantarkan;
- karena ketentuan pasal 21 ayat (3) dan pasal 26 ayat (2).
Pasal 26 (2) Setiap jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan- perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warganegara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum, kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.
Surat Pernyataan
Hasil penelusuran tim dilapangan, mendapatkan surat pernyataan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, dengan materai cukup dan ditandatangani Hj. Ifah Syarifah, pada 30 Oktober 2018.
“Dengan ini menyatakan bahwa tanah yang terletak di Blok Pasar Barat Kp. pasar Barat Rt 01 Rw 01 Desa Banjaran Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung seluas 4.827 M2, telah saya jual kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, melalui Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bandung”.
“Dengan ini pula saya nyatakan sejak di jualnya tanah tersebut diatas, telah lepas mutlak hak kepemilikan dan kewajiban saya dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, dalam hal ini Diskoperindag Kabupaten Bandung”. Demikian bunyi surat pernyataan tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa 5 (lima) bidang SPH yang semuanya dikeluarkan oleh Camat Banjaran, harusnya hanya mendapatkan ganti rugi atau sukarela, bukannya menghabiskan anggaran Pemkab Bandung sampai Rp. 16 Miliyar.
Dan seandainya Hj. Ifah Syarifah menjual tanahnya ke Pemkab Bandung, melalui Diskoperindag pada masa itu, harusnya Pemkab Bandung mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) bukan SPH. Lalu pertanyaannya, …. bagaimana dan kemana anggaran Pemkab Bandung yang hingga mencapai Rp. 16 Miliyar ?
Penelusuran dan investigasi terus berlanjut … !!
**Daeng 07/Tim.