CIMAHI, Potensinetwork.com – Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD Kota Cimahi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (12/8/2026).
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitya mengatakan, perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp.1,4 triliun. Sementara anggaran belanja meningkat menjadi sekitar Rp.1,5 triliun. Perbedaan antara pendapatan dan belanja tersebut membuat struktur APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sekitar Rp.76 miliar.
Adhitya menjelaskan, defisit tersebut tidak dibiarkan menjadi persoalan dalam struktur anggaran. Pemerintah daerah menutupnya melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Menurut Adhitya, penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah sekaligus hasil evaluasi dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 tersebut menjadi tahapan penting sebelum pembahasan lebih lanjut terhadap perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2026. (*)










