Daerah  

Tia Agustiyah yakin, lahan di Blok Cisintok milik kliennya

blok cisintok
Pengukuran ulang / ploting atas lahan di Blok Cisintok , Desa Cihanjuang Kec Parongpong KBB, yang tertunda, 26/8/2026. *photo: ist _potensinetwork.com

PARONGPONG (KBB), Potensinetwork.com – Sengketa lahan yang terletak di Jalan Cihanjuang Blok Cisintok Rt.03 Rw.03 Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, masih bergulir.

Pasalnya, para pihak masih saling bersikukuh pada keyakinan masing-masing. Adalah pihak R. Dessy Wulandari Dipanegara salah satu ahli waris Nji Mas Ratna Pertimah Rosmaja (keturunan Martapura) melalui kuasa hukumnya  Tia Agustiyah, S.H., melawan H. Wargana, pihak yang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya.

Diatas lahan tersebut, terdapat plang nama yang dipasang oleh masing masing pihak sebagai reaksi atas kepemilikan. Salah satunya adalah plang nama dengan pencantuman huruf (inisial) “H”, pada nama Wargana, yang mana patut diduga (yang dimaksud) adalah  Ny. Herlina, istri seorang pengusaha terkenal di Bandung. Karenanya, hal demikian menimbulkan dugaan pengaburan identitas (jenis kelamin) pihak tertentu

Dilaporkan dan tidak terbukti;

Sebelumnya Tia Agustiyah pernah dilaporkan ke Polda Jabar pada tahun 2023 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/594/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 23 Desember 2023 atas nama pelapor SUGANDI KOSWARA (alias Suyen, atas tuduhan  pengrusakan  dan memasuki lahan milik orang lain tanpa ijin.

Sejak awal Tia Agustiyah sangat yakin bahwa tanah tersebut berdasarkan bukti-bukti kepemilikan dan keterangan saksi, adalah milik kliennya.

Namun semua tuduhan / dugaan tersebut tidak terbukti. Hal ini dibuktikan dengan keluarnya (surat) SP3 atas laporan (pengaduan) kepada pihak terlapor (Tia Agustiyah). Laporan dicabut, karenanya kasus dihentikan pada tahun 2025.

Surat Keterangan Penghentian Penyidikan, Nomor S.Tapi/Henti.Sidik/206.6/VI/Res.1.24/2025/Ditreskrimum (SP3).

Surat Pencabutan Penetapan Tersangka, Nomor : S.Tap/Cabut.Tap.Tsk/167.g/VI/Res.1.24/2025/Ditreskrimum.

Bahkan saat itu Tia bertanya, yang bermasalah Ny. Herlina  Wargana (H.Wargana), tetapi yang melaporkan Tia adalah suami dari Ny.Herlina Wargana  yang bernama Sugandi Koswara alias Suyen (seorang pengusaha di Bandung),  “Apakah bisa suaminya yang melaporkan ?” , tanya Tia saat itu.

Karenanya, atas lahan yang tengah diperjuangkan, Tia Agustiyah selaku kuasa hukum berkeyakinan bahwa objek / lahan sebagaimana dimaksud adalah milik kliennya, yakni R Dessy Wulandari Dipanegara (ahli waris keturunan Martapura) / anak kandung Nji Mas Ratna Pertimah Rosmaja.

Plang nama milik ahli waris yang dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. (insert: Tia Agustiyah, S.H.). *photo: ist _ potensinetwork.com

Karenanya, atas terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) di obyek / lahan tersebut dengan atas nama H.Wargana, patut dipertanyakan.

Baca Juga:  HUT BHAYANGKARA KE 78, Polsek Gununghalu Gelar lomba Siskamling

Lebih lanjut Tia Agustiyah menduga dan mempertanyakan keabsahan terbitnya sertipikat atas nama H. Wargana diatas lahan di Blok Cisintok Desa Cihajuang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat tersebut, diduga terjadi eror obyek. 

Dugaan itu didasari pada kerancuan atas spesifikasi dan keterangan yang menyatakan lahan tersebuta adalah milik H Wargana, sementara pada sertipikat yang diakuinya itu tidak dicantumkan nomor sertipikat sebagaimana dimaksud.

Karenanya, Tia bersikukuh dan berkayinan bahwa lahan tersebut adalah milik kliennya.

Hal ini didasari pada keterangan saksi dan bukti-bukti otentik dan /atau surat-surat yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah peninggalah Martapura. “Lahan tersebut adalah milik klien kami, berdasarkan C Desa Kohir 1497 Persil 108 a S.1 Luas 38700 M2.”, ujar Tia.

Sementara itu, Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma, membenarkan bahwa kepemilikan tanah ahli waris dari Martapura, Leter C nya tercatat di Desa Cihanjuang. Bahwa kepemilikan tanah ahli waris dari Martapura, Leter C Desa Kohir 1497 Persil 108 a S.1 Luas 38700 M2 tercatat di Desa Cihanjuang.

Tia Agustiyah
*photo: _potensionetwork.com

Karenanya, selaku kuasa hukum, Tia berkeyakinan bahwa objek / lahan sebagaimana dimaksud adalah milik klien nya, yakni R.Dessy Wulandari Dipanegara (ahli waris keturunan Martapura) / anak kandung Nji Mas Ratna Pertimah Rosmaja.

Begitupun, objek yang dimaksud dalam SHM a/n. H.Wargana, ternyata salah objek. Obyeknya (SHM a/n. H.Wargana) bukan berada di lahan yang terletak di Jalan Cihanjuang Blok Cisintok Rt.03 Rw.03 Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Diungkapkan Tia bahwa, obyek (tanah) diwilayah Blok Cisintok, Desa Cihanjuang tersebut sudah dikuasai keluarga klien nya sejak tahun 1925 dengan bukti dokumen otentik.

Adapun sejumlah dokumen yang dimiliki, antara lain; Bukti kepemilikan Leter C Desa Cihanjuang Nomor Kohir C 710 atas nama Martapura sebelum tahun 1950. Surat Keputusan Pengadilan Negeri Tingkat I Bandung Nomor 945/1951, Surat Pembagian Waris, Pengadilan Negeri Tingkat I Bandung Nomor 6/1952, Surat Keterangan Desa (SKD) Cihanjuang Nomor 140/313/Pem/2015, Surat Keterangan Ahli Waris Register Nomor 147/SKAW/XII/2021 Kecamatan Andir, Bandung.

Baca Juga:  Antisipasi Kekeringan, Bupati Lucky Hakim Siapkan 63 Titik JIAT dan Beri Bantuan Pompa Air untuk Petani

“Dari bukti yang ada, jelas orang tua ahli waris sudah memiliki tanah ini sejak 1925. Bahkan surat keterangan waris telah diterbitkan resmi oleh pemerintah. Jika kalau ada pihak yang tiba-tiba mengaku-ngaku, tentu ini sangat disayangkan.”, ungkap Tia.

Tia menyoroti klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak yang mengatas namakan H.Wargana, diduga tidak disertai dokumen resmi, baik berupa nomor sertipikat maupun rincian detail tanah.
Pihaknya mempertanyakan terbitnya sertipikat atas lahan yang bersengketa tersebut untuk atas nama Ny.Herlina Wargana. “Dari mana dasarnya, sedangkan pihak ahli waris belum pernah melakukan jual beli atas lahan tersebut”, tanya Tia lebih lanjut.

Sementara itu, menurut data dari peta server ATR/BPN RI, bahwa terhadap objek tanah tersebut belum bersertipikat untuk dan atas nama H. Wargana.

Akibat penguasaan pisik dan p[embentengan secara sepihak,  Tia menilai bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihak H. Wargana, patut diduga telah terjadi tindak pidana menguasai tanah milik orang lain tanpa ijin pemiliknya atau kuasanya (Perpu 51 Tahun 1960);  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 adalah, aturan hukum di Indonesia yang melarang pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah.

Diakui Tia, bahwa pihaknya belum pernah menjual lahan tersebut kepada siapapun dan/atau pihak manapun. “Dari mana dasarnya, sedangkan pihak ahli waris belum pernah melakukan jual beli atas lahan tersebut”, ungkapnya.

Karenanya, jika klaim sepihak terus dilakukan oleh H. Wargana, pihaknya menegaskan siap membawa kasus ini keranah hukum.  “Kami menginginkan kepastian hukum dan keadilan. Hak ahli waris sudah dilindungi putusan pengadilan, jadi tidak boleh diabaikan”, tandasnya.

Pengukuran Ulang: Terkait polemik berkepanjangan,  kuasa hukum R. Dessy Wulandari, mengambil langkah untuk dilakukan pengukuran ulang / ploting atas lahan tersebut yang dilakukan oleh pihak BPN dan Polres Cimahi. Dengan melaporkan pihak lawan, agar dilakukan pengukuran ulang.

“Saya ingin pembuktian, apakah dilahan tersebut tanahnya sudah bersertipikat atau belum. Padahal pihak BPN dan Polres Cimahi sudah hadir, tetapi pelaksanaannya mendapat penolakan dari pihak lawan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, ujar Tia, Jum’at, 27/8/2026 di Cimahi.

Baca Juga:  Prabowo Jenguk Korban Erupsi Marapi, Tengok Dapur Umum

“Boleh saja dilakukan ploting tapi jangan di lahan itu:, kata Kuasa Hukum H. Wargana. Terhadap penolakan tersebut, Tia berpendapat, bahwa dari awal menurutnya yang jadi masalah adalah obyek itu “, lanjut Tia.

Untuk menjaga kondusifitas, pihak Polres dan BPN sepakat untuk akan dilakukan ploting ulang. Diakui Tia, permohonan ploting dilakukan berdasarkan pelaporan darinya, agar sesegera mungkin dilakukan ploting / ukur ulang agar duduk perkara dan keabsahan kepemilikan (obyek) menjadi jelas dan terang benderang. ” Biar ada titik temu”, tandasnya.

Tia pun mempertanyakan perihal penolakan pihak H. Wargana, menurutnya jika di obyek (tanah)  tersebut ada sertipikatnya kenapa harus menolak?  Diungkapkan Tia, pihak ahli waris sudah menyerahkan salinan bukti-bukti otentik pendukung kepemilikan ahli waris atas lahan yang disengketakan kepada Polres Cimahi dan BPN Bandung Barat.

Atas dasar hal tersebut diatas, pihak kuasa hukum berkeyakinan bahwa obyek tersebut milik ahli waris (kliennya).

Adapun point-point  yang meyakinkan bahwa lahan tersebut adalah milik ahli waris;  1). Adanya laporan ke Polda jabar yang tidak terbukti (keluar SP3). 2). Bahwa SHM a/n. H. Wargana tidak tercatat/terdaftar dalam buktyi peta server BPN.  3). Adanya penolakan dari kuasa hukum pihak H. Wargana untuk dilakukan ukur ulang/ploting ulang atas lahan tersebut.

Lebih lanjut Tia berharap, hukum tidak hanya tajam kebawah, karena semua warga/masyarakat punya hak yang sama dimata hukum.

Kepada Kepala Desa Cihanjuang, agar kiranya dapat dan segera menerbitkan warkah, untuk dan atas nama ahli waris,  selaku pemilik lahan (obyek) yang sah berdasarkan bukti-bukti otentik surat yang sah. ** rdd_tri