Daerah  

Amdal Pasar Sehat Banjaran NGACO ?

pelepasann hak
Pembangunan Pasar Sehat Banjaran, /foto diambil di depan Terrminal Banjaran/ Potensinetwork.com

Bagaimana dengan SK-PBG-320413-15082023-001 Pasar Sehat Banjaran ?

SOREANG, POTENSINETWORK.COM – Deskripsi Rencana Kegiatan yang telah disetujui dalam kerangka acuan.

Luas lahan yang dibutuhkan untuk Rencana Revitalisasi Pasar Sehat Banjaran sekitar 17.663 M2. Dimana berdasarkan sertifikat tanah yang dimiliki, lahan yang digunakan untuk kegiatan Pasar Sehat Banjaran merupakan lahan milik Pemerintah Kabupaten Bandung yaitu sekitar 16.763 M2.

Sedangkan 900 M2 merupakan lahan milik masyarakat yang akan dibebaskan dengan kepemilikan 21 KK yang masih dalam proses pembebasan oleh pihak BNP, ujar Kabid Sarana dan Pelaku Distribusi Perdagangan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung, Ence Iing Ibrahim belum lama ini.

Baca Juga:  Timbulkan Kesemrawutan, Terminal Harus Diperluas

Di dalam Tabel 1.2 Status Lahan Rencana Revitalisasi Pasar Sehat Banjaran berdasarkan sumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung 2023.

  1. Bukti kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Desa Banjaran Tahun 1988, dengan luas 11.410 M2.
  2. SPH Nomor 01/PH/Kec/XII/2011 Tahun 2011, dengan luas 868 M2.
  3. SPH Nomor 593,83/237/Pem/2012 Tahun 2012, dengan luas 2.258 M2.
  4. SPH Nomor 311/03/Kec/2013/Tahun 2013, dengan luas 1.701 M2.
  5. SPH Nomor 311/01/Kec/2013 Tahun 2013, dengan luas 446 M2.
  6. SPH Nomor 311/02/Kec/2013/Tahun 2013, dengan luas 80 M2.
  7. Lahan milik masyarakat 900 M2.
Baca Juga:  Garut Jadi Lokasi Uji Coba Buku Panduan Layanan Penyandang Disabilitas

Keterangan Kabid Sarana dan Pelaku Distribusi Perdagangan

Ence juga menjelaskan kenapa 11.410 M2, bukan 14.410 M2, karena yang 3.000 M2 itu lahan Dishub, ada selisih 10 M2 dan itu sebenarnya hanya pencatatan saja dan sedang dibetulkan di BKAD, yang diubah KIB nya Dishub, Indag tidak.

“Dan kalau itu kan tidak mengganggu secara keseluruhan kan hanya beberapa meter saja”,ujarnya.

Mengenai pembebasan tanah Hj. Ifah Syarifah, Amdal sebenarnya tidak mempunyai kewajiban untuk membahas tahapan itu, karena sudah dibebaskan. Toh dimiliki oleh pemda, jadi tim Amdal tidak perlu membahas detail yang penting peruntukannya saja.

Baca Juga:  Ratusan Ribu Warga Kabupaten Bandung Menganggur, Disnaker Gelar Job Fair Spirit 2022

Mengenai Surat Pelepasan Hak (SPH) sambil berjalan akan dialihkan hak nya dan itu masuk dalam agenda, ujar Ence. (Walaupun sudah berjalan tiga belas (13) tahun, sampai saat ini).