Polemik Pasar Banjaran (part #1), TANAH PEMDA DIJUAL KE PEMDA ?

pasar banjaran
Suasana tempat penampungan berdagang sementara (TPBS). /foto; potensinetwork

KAB.BANDUNG, POTENSINETWORK.COM – Kondisi existing Pasar Banjaran memiliki 6 kali riwayat bencana kebakaran, diantaranya pada tahun 1976, 1978, 1984 dan 2001 kebakaran pasar banjaran terjadi pada pada lokasi 1.

Setahun kemudian,pada tahun 2002 kebakaran Pasar Banjaran pada lokasi 3, dan kebakaran terjadi lagi pada tahun 2007 di lokasi 2.

Renovasi

Renovasi sempat dilakukan secara swadaya masyarakat pada tahun 2001 untuk lokasi 1 Pasar Banjaran,
tahun 2002 untuk lokasi 3 dan pada tahun 2010 untuk lokasi 2.

“Jadi yang membangun pasar secara swadaya dari bekas kebakaran adalah pedagang”, kata Apih sesepuh Banjaran.

Baca Juga:  APBD-P Kabupaten Bandung 2022 Sebagian Difokuskan Sikapi Inflasi Daerah

Pada tahun yang sama di 2010, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) pada waktu itu, membebaskan tanah H. Ifah Syarifah.

Yang terletak di Blok Pasar Barat, Kampung Pasar Barat RT 01 RW 01 Desa Banjaran Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung seluas 4.827 M2. (Sekarang dipakai tempat penampungan berdagang sementara).

“Pembayaran pembebasan tanah Hj. Ifah dibagi tiga termin, pada tahun 2011, 2012 dan 2013, kata mantan Kepala Diskoperindag Hj. Popi Hopipah di Rumah Dinas Bupati Bandung jera Bupati Dadang Naser.

Baca Juga:  Pasca Banjir, Kades Tenjolaya Berharap Pemkab Bandung Segera Normalisasi Sungai Ciwidey

Pada tahun 2011 dan 2012 tidak ada masalah dalam pembayaran, tapi pada tahun 2013 bermasalah,karena harus ada pendampingan dari kejaksaan, kata Hj. Popi.