BPN Belum Tahu Soal Tanah Pengganti yang dijanjikan Geodipa

Sumber di BPN Kabupaten Bandung mengungkapkan, sebelum menyediakan lahan pengganti status penggunaan kawasan hutan tersebut.

“Jadi harus jelas dulu, lahan hutan itu statusnya pinjam pakai, jadi milik Geodipa.atau bagaimana,” ucapnya.

Tetapi apapun statusnya itu, sebelum menyiapkan lahan pengganti perusahaan BUMN tersebut , terlebih dulu harus mengantongi ijin dari Pemkab Bandung.

Memang dari Geodipa sempat ada yang datang, tapi itu consultannya. Dia tidak mengajukan apapun, hanya sebatas bertanya- tanya saja.

” Sampai saat ini Geodipa belum memgajukan untuk pengukuran lahan penganti, lokasi dan luasnya pun kita tidak tahu,” tuturmya.

“Selain itu bentuk perjanjian antara pemilik lahan (Perhutani) dengan Geodipa saya juga engga tahu seperti apa perjanjiannya” ujar sumber yang tidah mau ditulis namanya. ***