News  

Geodipa diduga “Sengsarakan” Rakyat, Dasep ; Negara harusnya Hadir

POTENSINETWORK.COM -PT Geo Dipa Energi diduga telah menyengsarakan masyarakat Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

“Perusahaan panas bumi itu telah membebaskan lahan masyarakat, tetapi tidak sesuai aturan,” jelas
Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H.Dasep Kurnia Gunarudin di Soreang, Rabu (18/1)

” Aturannya kan jelas, pajak itu dikenakan pada mereka yang menerima ganti rugi di atas Rp 60 juta. Kalau warga Sugihmukti hanya Rp. 18 juta – Rp 26.jutaan, bahkan ada yang 16 juta jauh dibawah aturan yang wajib kena pajak,” sambungnya.

Baca Juga:  Secara Faktual Penggantian Lahan Hutan yang Digunakan Geodipa baru sebatas Rencana

Namun jelasnya, Geodipa membebani para petani dengan pajak penjualan sebesar Rp 2,5 persen yang dipotong langsung saat pembayaran ganti rugi.

” Kecil sih jika melihat persentasenya hanya 2,5 %, tetapi itu satu kelicikan yang dilakukan Geodipa pada rakyat kecil,” tuturnya.

Selain itu jelas Dasep, BUMN tersebut juga telah membohongi masyarakat. Karena waktu sosialisasi dikatakan jika pengadaan lahan pengganti itu mekanismemya sesuai aturan UU serta untuk kepemtingan umum.

Namun, ujar politisi PKS itu, saat pemberitahuan pada warga menjadi pengadaan lahan mandiri, yang mengacu pada KJPP agar terjadi adu tawar secara langsung.

Baca Juga:  Warga Desa Margamukti Dukung Program Bupati Bandung Dadang Supriatna Dilanjutkan