POTENSINETWORK.COM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi menerbitkan aturan mengenai penyelenggaraan halal bihalal Idul Fitri 1443 Hijriah.
Aturan itu dituangkan dalam surat edaran (SE) nomor 003/2219/SJ tentang pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H tertanggal 22 April 2022.
Mantan Kapolri itu juga meminta kepala daerah memperhatikan berbagai hal sehubungan dengan kegiatan halal bihalal oleh masyarakat untuk mencegah peningkatan jumlah kasus Covid-19.
Acara halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Luar Jawa-Bali yang berlaku.
Dalam SE tersebut tertulis, maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3.
Sementara 75 persen untuk daerah yang berada di level 2 dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan) serta harus menghindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19.
Lalu, kegiatan halal bihalal tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, surat edaran tersebut menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu untuk merayakan Idul Fitri dan libur Lebaran di kampung halaman.
Kata Safrizal, pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri kali ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk dapat bersilaturahmi sekaligus melakukan tradisi halal bi halal dengan sanak saudara dan keluarga.
“Namun perlu dipahami bahwasanya pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir, untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM,” kata Safrizal dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (23/4).
Surat Edaran tersebut memberikan arah keijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halal bihalal di daerahnya masing-masing.
Kepala daerah juga harus terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), tokoh agama, serta masyarakat, agar penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan.***