Ini Langkah Kemenag Setelah Terbit Perpres Penguatan Moderasi Beragama

beragama
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) Amin Suyitno dalam Forum Tematik Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) di Jakarta, Jumat (10/11/2023). foto; Kemen Kominfo RI

JAKARTA, POTENSINETWORK.COM – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama pada 25 September 2023.

Ke depan, penguatan moderasi beragama aman menjadi mandat semua kementerian dan lembaga negara, pusat hingga daerah, bukan hanya Kementerian Agama.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Amin Suyitno.

Amin Suyitno menyampaikan dalam Forum Tematik Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Menurut Suyitno, ada tiga hal yang perlu diimplementasikan untuk mengawal perpres tersebut.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Palestina

Pertama, pembentukan Sekretariat Bersama Moderasi Beragama.

“Regulasi mengamanatkan Menteri Agama sebagai Ketua Sekretariat Bersama Moderasi Beragama,” terang Amin Suyitno.