Kedua, memastikan semua kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan provinsi dapat mengkoordinasi, memantau, mengevaluasi, melaporkan capaian dan mempublikasikan penguatan moderasi beragama.
Ketiga, Kemenag sedang merancang Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur secara teknis apa saja yang akan dikoordinasikan, dipantau, dievaluasi, serta dilaporkan terkait penguatan moderasi beragama di setiap kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.
Pentingnya komitmen
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menyebut pentingnya komitmen, kolaborasi dan bersinergi dalam membangun strategi komunikasi publik yang baik agar Perpres penguatan moderasi beragama tersebut dapat diterima, dipahami, dan dijalankan oleh seluruh pejabat, aparatur sipil negara dan seluruh warga negara Indonesia.
“Kemenkominfo dalam kurun waktu satu bulan saja, Juli sampai Agustus 2023, telah men-take down 174 konten di media sosial yang berbau radikalisme. Beredarnya konten hoax dan ujaran kebencian, serta langkanya kontra narasi untuk meluruskan konten-konten yang tidak baik tersebut dapat memicu iklim perpecahan. Apalagi di masa menjelang pemilu atau masa pemilu nanti,” ujar Usman.
“Kita semua menginginkan ruang publik yang inklusif, informasi yang berkualitas, dan rasa aman dalam menjalankan agama, serta kepercayaan masing-masing tanpa khawatir terhadap perbedaan dan keragaman. Kekosongan pesan moderasi atau keterbatasan pesan moderasi di beragam media sosial ataupun media utama menjadi tugas kita semua,” imbaunya.










