Ini Langkah Kemenag Setelah Terbit Perpres Penguatan Moderasi Beragama

beragama
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) Amin Suyitno dalam Forum Tematik Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) di Jakarta, Jumat (10/11/2023). foto; Kemen Kominfo RI

Moderat dan ekstrem

Jadi jika ada perbedaan tafsir ayat kitab suci itu biasa. Paham keagamaan tidak ada yang tunggal, spektrumnya tidak terhingga, namun tetap perlu ada batasan.

Lantas, bagaimana batasan moderat dan ekstrem? Pertama, ajarannya yang universal. Kedua, ajaran yang partikular.

“Ajaran yang partikular itu yang berbeda-beda pemahamannya. Misal, saat subuh itu pake qunut apa enggak,” sambungnya.

Lebih lanjut, LHS membagi penyebab ekstrim menjadi dua. Pertama, pemahaman agama yang hanya terpaku kepada teks semata tanpa melihat konteksnya. Kedua, terlalu bebas dalam menyikapi teks-teks keagamaan, terlalu mendewakan akal dan nalar sehingga jadi melenceng atau liberal.

Baca Juga:  Presiden Mengeluh Soal Impor Jagung dan Langkanya Migor, Gus Nadir Sindir: Ga Usah Jadi Pengamat...

“Moderasi ingin membawa kembali ke tengah, dua kutub ekstrem dalam menyikapi teks ini,” tutup LHS. *tr