KPU CORET GIBRAN dan JATUHKAN DENDA Rp.50 MILIAR

Gibran
Tangkap layar dari salah satu chanel video dengan narasi judul yang mengklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Gibran Rakabuming Raka. /ft. Istimewa

JAKARTA, POTENSINETWORK.COM – Gibran Rakabuming Raka makin diperhitungkan.

Beredar di media sosial facebook unggahan berisi tautan video dengan narasi judul yang mengklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoretnya.

Cawapres Prabowo itu dicoret dari daftar calon wakil presiden (cawapres) yang akan maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Selain itu, KPU juga diklaim menjatuhkan denda Rp50 miliar dan pidana penjara lima tahun kepadanya.

Klaim

Faktanya, klaim yang menyatakan bahwa KPU mencoret Gibran sebagai cawapres dan menjatuhkan denda Rp50 miliar adalah tidak benar.

Baca Juga:  Prabowo Temui Menhan AS Lloyd Austin di Pentagon, Selaraskan Kerja Sama Pertahanan

Putra Jokowi itu sudah memenuhi syarat administrasi pencalonan dan tinggal disahkan menjadi Cawapres pada hari penetapan oleh KPU pada 13 November 2023, dilansir dari kompas.com

Narator dalam video yang beredar tersebut hanya membacakan artikel wartakota.tribunnews.com