JAKARTA, POTENSINETWORK.COM – Gibran Rakabuming Raka makin diperhitungkan.
Beredar di media sosial facebook unggahan berisi tautan video dengan narasi judul yang mengklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoretnya.
Cawapres Prabowo itu dicoret dari daftar calon wakil presiden (cawapres) yang akan maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Selain itu, KPU juga diklaim menjatuhkan denda Rp50 miliar dan pidana penjara lima tahun kepadanya.
Klaim
Faktanya, klaim yang menyatakan bahwa KPU mencoret Gibran sebagai cawapres dan menjatuhkan denda Rp50 miliar adalah tidak benar.
Putra Jokowi itu sudah memenuhi syarat administrasi pencalonan dan tinggal disahkan menjadi Cawapres pada hari penetapan oleh KPU pada 13 November 2023, dilansir dari kompas.com
Narator dalam video yang beredar tersebut hanya membacakan artikel wartakota.tribunnews.com