Perwakilan dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda), Herdi mengaku telah dikunjungi oleh Geo Dipa dalam rangka konsultasi terkait proses pemenuhan lahan kompensasi.
“Salah satu permasalahan yang disampaikan adalah apakah lahan kompensasi yang dimaksudkan ini masuk dalam kriteria kepentingan Umum, karena hal ini akan berdampak pada tata cara yang perlu ditempuh,” kata Herdi.
Selain itu, Kepala Bidang PPKH Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Budi menuturkan dengan adanya penggunaan kawasan untuk proyek PLTP Patuha yang telah tertuang dalam IPPKH maka diperlukan lahan kompensasi. Luas lahan penggantinya, kata Budi, rasio 1 : 2. Tujuannya adalah untuk memastikan dan menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.
Kemudian, lanjut Budi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan disebutkan bahwa atas Penggunaan Kawasan Hutan dimungkinkan dengan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dalam hal ini atas pilihan tersebut, GeoDipa tetap berkomitmen untuk menyediakan lahan kompensasi dan kami mengapresiasi hal tersebut,” ungkap Budi.
Terakhir, Perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Irtita menyimpulkan bahwa terkait penetapan lokasi itu berkaitan dengan instansi yang membutuhkan, dalam hal ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk secara khusus oleh kementerian.
Selanjutnya terkait dengan peruntukan pengadaan tanah yaitu lahan kompensasinya, menurut Irtita, itu bukan termasuk dalam kriteria kepentingan umum.
“GeoDipa menyadari bahwa keterlibatan stakeholders dan keterbukaan merupakan suatu keniscayaan untuk mendapatkan hasil yang optimal. Setelah melewati proses diskusi dan mendapatkan ulasan stakeholders dari berbagai instansi pemerintah, GeoDipa semakin matang dalam menyusun langkah untuk menyediakan lahan kompensasi IPPKH,” pungkasnya.***