Dorong Industri, Ditjen Bea Cukai Beri Berbagai Fasilitas Kepabeanan

POTENSINETWORK.COM – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyebutkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan insentif fiskal melalui beragam fasilitas kepabeanan dalam memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri.

Fasilitas tersebut meliputi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Industri Kecil Menengah (IKM), KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan Kawasan Berikat.

“Masing-masing (fasilitas kepabeanan) memberikan insentif fiskal yang berbeda tergantung pada peruntukannya,” ungkap Askolani dalam rilisnya, Kamis (2/6).

Fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin, dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor. Adapun batasan nilai investasi sampai dengan Rp15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp50 miliar.

Baca Juga:  Aliansi Pengusaha Kabupaten Bandung Harap Pemerintah Berpihak pada Pengusaha Lokal yang Sudah Sekarat

Kecuali mesin, lanjutnya impor barang-barang tersebut dapat diberi fasilitas KITE Pembebasan. Sementara itu, untuk barang-barang impor selain barang contoh dan mesin mendapat fasilitas KITE Pengembalian tanpa ada batasan nilai investasi.

Ia menyebutkan, KITE Pembebasan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM impor.

Sedangkan KITE Pengembalian, menurut dia, memberikan fasilitas fiskal berupa bea masuk yang dibayar terlebih dahulu untuk kemudian dikembalikan (drawback).