Olah karena itu, lebih lanjut dia, pihaknya mendorong seluruh komponen yang ada di desa dapat melakasanakan langkah-langkah seperti, membuat surat edaran bahaya narkoba, memasang branding dan membentuk kelompok kerja P4GN.
“Kemudian, rutin menyebarkan himbauan melalui media sosial yang dikelola masing-masing desa dan lain sebagainya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN KBB, Purnama Wijaya mengatakan, perjanjian kerja sama (PKS) ini akan dilanjutkan ke tingkat kecamatan hingga desa.
“Dimana kita akan memberdayakan para kader PKK dalam program ketahanan keluarga anti narkoba yang sejalan dengan program desa bersinar,” pungkasnya.***