Pemkot Bandung Imbau Pedagang Beli Minyak Goreng Curah ke Distributor Simirah

“Kebanyakan yang jual di atas HET itu karena mereka mendapatkan minyak bukan dari distributor atau subdistributor yang terdaftar pada aplikasi sistem informasi minyak goreng curah (Simirah). Sehingga harga jualnya pun tinggi,” ungkap Meiwan.

Simirah merupakan aplikasi yang disediakan Kementerian Perindustrian bagi para produsen, distributor (D1), subdistributor (D2) dan pengecer minyak goreng curah. Melalui aplikasi ini, bisa terlihat berapa harga jual dari produsen ke D1, D1 ke D2, sampai ke pengecer.

“Hal yang terjadi di lapangan itu tidak semua pengecer beli dari D2, mungkin ada kendala tersendiri. Jadi, si pengecer ini yang harusnya jual Rp15.500 per kilogram, tapi karena beli ke sesama pengecer, jadi lebih mahal sebab mereka juga harus dapat untung,” jelasnya.

Baca Juga:  Ada Penggundulan Hutan, Pemkot Bandung Bakal Bentuk Dua Kampung Siaga Bencana 2023

Untuk menekan HET, Meiwan mengatakan, Disdagin Kota Bandung terus berkoordinasi dengan para distributor.

Selain itu, Disdagin juga berkolaborasi dengan Polres, Satgas Pangan, dan Kodim untuk melakukan monitoring agar rantai distribusi terus berjalan lancar sesuai mekanismenya.

“Kita juga terus mengimbau kepada para pedagang untuk menjual minyak goreng curah di bawah HET. Sekarang yang penting stabil dulu harganya. Kita berusaha agar mendekati HET dulu,” ujarnya.

Hingga saat ini, dari hasil pemantauan Disdagin Kota Bandung, harga tertinggi minyak goreng curah yang ditemukan berkisar Rp17.000-Rp18.000 per kilogram.***