Hukrim  

Rawan Terjadi Tindak Pidana Korupsi, KPK Kawal Pengelolaan Dana Desa

“Umumnya para oknum pendamping tersebut melakukan korupsi atau fraud dengan memanfaatkan kelemahan aparat desa dan longgarnya pengawasan pemerintah,” katanya.

Ipi menyebut, dari kajian itu KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada kementerian terkait maupun pemerintah daerah dalam penyaluran dana desa dengan membangun mekanisme pengawasan partisipatif.

KPK meminta membentuk sarana pengaduan masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa, rekrutmen pendamping yang kredibel untuk membantu aparat desa mengalokasikan dana, sekaligus membuat laporan penggunaannya.

Untuk di tingkat pusat, KPK memunta agar kinerja Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Desa, Transmigrasi, dan Daerah Tertinggal, tidak tumpang-tindih.

Baca Juga:  Perkuat Pencegahan Korupsi di Daerah, KPK Luncurkan Indikator MCP 2025

“KPK meyakini potensi risiko dalam pengelolaan keuangan desa akan lebih besar apabila aparat desa, pemerintah pusat, dan masyarakat tidak bersinergi mengawasi penggunaan anggaran yang besar tersebut. Karenanya, KPK mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam mengawal dana desa, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat desa sesuai dengan tujuannya,” kata Ipi.

KPK juga meminta pemda untuk mempublikasi dan melaporkan pertanggungjawaban dalam mengelola APBDesa. KPK meminta Dinas Pemerintah Desa bersama-sama kepala desa dan lurah melibatkan partisipasi masyarakat dengan membuka dan mempublikasikan APBDesa.

Baca Juga:  Cegah Risiko Korupsi, BKAD Ikut Bimtek MCP KPK

KPK juga meminta inpektorat daerah mengawasi pengimplementasian aplikasi Siswaskeudes secara komprehensif. Jika pemda belum mengimplementasikan Siswaskeudes, KPK meminta Inspektorat melakukan audit keuangan desa berdasarkan prioritas risiko.

“Selain itu, KPK juga mendorong inspektorat untuk membangun sarana pengaduan masyarakat yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat desa dan menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima,” kata Ipi.****