Hukrim  

OTT Bupati Bogor, KPK Temukan Fakta Baru: AY Diduga Suap BPK Jabar untuk Dapat Penghargaan WTP

Bupati Bogor YS, ditangkap KPK dalam OperasinTangkap Tangan (OTT). Poto: Tangkapan layar vidio/Ist.

POTENSINETWORK.COM – Kasus korupsi yang menyeret Bupati Bogor Ade Yasin yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, menguak fakta baru yang mengejutkan.

Dari hasil pengungkapan, KPK menemukan fakta bahwa Ade Yasin rela menyuap BPK Jawa Barat demi mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, hal ini dilakukan Ade Yasin agar BPK memberi penilaian yang baik atas berbagai kinerja Pemerintah Bogor termasuk  proyek pembangunan Jalan Kandang Roda dan Pakan Sari yang juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.

““Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak,” kata Firli dikutip Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:  Kepala Perwakilan BPK Jabar Dicopot Usai Sejumlah Auditornya Ditangkap KPK Dugaan Kasus Suap WTP

Firli mengatakan, uang suap itu diberikan Ade Yasin melalui beberapa bawahannya yang kemudian disetor kepada penerima suap. Dimana uang suap itu diberikan sekali dalam seminggu dengan nominal sekali setor Rp10 juta.

“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar,” imbuhnya.

Ade Yasin Cs lanjut Firli  telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Guru Madrasah Raih Penghargaan dari KPK, Berdedikasi dalam Gerakan Antikorupsi

Sedangkan sebagai penerima suap yakni Anthon, Arko, Hendra, dan Gerri dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.”

Berikut  daftar tersangka yang terlibat dalam kasus suap Pemkab Bogor, dilansir dari Populis.

Pemberi Suap:

1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023.

Baca Juga:  Empat Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Pickup Diamankan Poksek Pacet

2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor.

4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Penerima Suap:

1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis.

2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor.

3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.***