Intruksi Presiden nomor 5 tahun 2017, terkait larangan pemanfaatan kawsan hutan lindung.
Tapi ucapnya, intruksi itu juga membolehkan pemanfaatan hutan lindung untuk proyek stregis nasional dan panas bumi, itu kan masalah !.
Riki menjelaskan, pihaknya ingin mendorong dan memastikan kewajiban pengusaha panas bumi terkait lahan konvensasi.
” Kita tuntut itu saja. kalau dengan kawadan yang dibabad dan digunakan jalan lahan pengganti bisa lebih dari 6 hektar. Jangankan yang besar nu kecil aja belum ada, tegasnya.
Jika GeoDipa tuntas melaksanakan kewajibannya, itu bisa jadi pintu masuk buat Pemkab untuk ke peusahaan panas bumi yang lainnya.
Selaian itu.jelas Riki, pihaknya bukan mau mengambaht cuma, mempertanyakan sebab jika ada lahan konvensasi akan menyerap tenaga kerja.
“Akan ada orang yang nanam yang memenuhi kebutuhan bibit yang menghutankan kembali. Nah sekarang kalau konvensasi kawasan yang digunakan diganti sama uang, lingkungan jelas rusaknya, uang ke pemerintah pusat,” pungkasnya. ***