POTENSINETWORK.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan sejunlah pelanggaran usaha outlet Holywings di DKI Jakarta.
Atas temuan itu Pemprov DKI Jakarta
mencabut izin usaha semua outlet Holywings di seluruh Ibu Kota.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin usaha.
Dalam keterangan tertulisnya Andhika menyebutkan, pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
“Adapun KBLI kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia. Sertifikat ini harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol,” jelas Andhika dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari website ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6/2022).
Selain itu, Holywings melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Pelaku usaha disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Dalam ketentuan ini, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.