Diberi Saran Tak Digubris, Dua Sejoli Harus Dibuang ke Sungai

POTENSINETWORK.COM — Kasus kecelakaan dua sejoli di Nagerek, Kabupaten Bandung kiat terbuka. Dalang pembuangan kedua korban Hendi Saputra dan Salsabila akhirnya terbongkar. Tiga oknum TNI AD akhirnya jadi terperiksa.

Terbongkarnya kasus pembungan kedua korban berawal dari hasil penyelidikan dan keterangan terduga saat pemeriksaan Polisi Militer.

Berdasar pengakuan Kopda Dwi Atmoko, kedua korban dibuang ke Sungai Serayu itu diduga kuat atas perintah Kolonel Inf Priyanto.

Dari hasil penyelidikan diketahui tragedi itu terjadi pada Rabu, 8 Desember 2021, pukul 16.30 WIB di daerah Limbangan, Nagrek, Jawa Barat.

Dilansir dari Sindonews, Kolonel Priyanto bersama Kopda Andreas dan Koptu A Sholeh mengendarai mobil Isuzu Panther warna hitam menuju Yogyakarta dari Bandung. Priyanto sebelumnya mengikuti kegiatan (rapat) di Mapusziad.

Kopda Andreas berada di belakang kemudi. Ketika tiba di daerah Limbangan mendadak muncul sepeda motor jenis Satria yang dikendarai Hendi dengan membonceng Salsabila dari arah berlawanan, tanpa mengenakan helm.

”Motor menabrak bagian belakang mobil truk (tidak diketahui identitasnya) yang mengakibatkan korban terpental di aspal jalan sehingga masuk di dalam kolong mobil Panther,” kata Andreas, dari keterangan resmi TNI yang diperoleh, Minggu (26/12/2021).